Selasa, 29 September 2020

"Bait Tentang Rasa"




Bahkan, kau tidak sadar

Bait tentangnya ,hanya mimpi bersandar. 

Alih-alih aku merindukanmu kembali. 

Karena sejatinya, bait itu hanyalah ilusi. 


Penatku hilang di hembus angin sepoi-sepoi.

Risauku pupus bersama tawamu yang abadi. 

Perlahan aku mulai menyelam lalu tenggelam

Menjauh dari sendu keheningan terpaan. 


Andai penantian menjadi bukti kenyataan. 

Setitik cahaya kian tersenyum dalam untaian. 

Dalam alunan kata sang langit masih bernostalgia. 

Memimpikan keindahan rasa bertaburkan bahagia dan kecewa.


Rasa kenikmatan mulai membiarkan asa melambung keawan.

Memimpikan angan-angan yang ada dalam bayangan. 

Menghimpun selaksa riuhnya rindu di bibir imaji asa

Dengan sebatas sapa yang terpaksa menyapa.


Jangan tanya lagi bila sisanya tiada yang terisi

Rasaku terbagi setelah senja melepas pergi. 

Menenggelamkan kata menjasi pelipur lara ketika sunyi. 

Maka biarlah aku menyimpan memori ini sendiri. 


Gorontalo, 28 September 2020

Fatricia Putri LM

 

Senin, 21 September 2020

Menikah Muda atau Berzina Muda?




Zaman dimana orangtua lebih senang melihat anaknya berjalan dengan pacarnya dibanding mengikhlaskan anaknya untuk menikah diusia Muda. Bagaimana Agama dan sebuah kepercayaan menjabarkan bahwa perkawinan dan bagaimana perkawinan menerapkan agama dan kepercayaan?


Mungkin secara normatif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat menjawabnya. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1]. Pengertian tersebut menegaskan bahwa perkawinan berhubungan erat dengan agama dan kepercayaan.


Kepercayaan masyarakat bahwasanya ketika menikah muda si lelaki belum bisa memberi nafkah finasial untuk istrinya ataupun si lelaki masih sangat muda serta Perkawinan yang berkembang di masyarakat juga tidak hanya dapat dilihat sebagai bentuk perjanjian yang membuahkan perikatan antara seorang mempelai laki-laki dan seorang mempelai perempuan. Perkawinan pada kenyataan merupakan bentuk fenomena sosial di masyarakat yang melibatkan banyak pihak dalam prosesinya. Oleh karena itu, aturan-aturan yang melandasi suatu perkawinan tidak hanya dapat ditentukan atas kehendak kedua mempelai yang melangsungkannya, melainkan sifatnya tertutup atau sudah ada ketentuan umum yang pembantuannya. Perkawinan juga menguasai sakral di masyarakat karena merupakan manifestasi atau perwujudan nasib dari seorang laki-laki dan perempuan di dalam mengarungi bahtera rumah tangga dalam sisa hidupnya.


Namun, perkawinan yang dinilai sakral oleh masyarakat dalam pelaksanaannya sering kali menimbulkan permasalahan, mulai dari kekerasan di dalam rumah tangga hingga pelalaian kewajiban oleh salah satu pihak entah itu disengaja atau karena tidak mau memenuhi hakikatnya sebaik suami. Sejenak timbul di dalam benak saya sebagai penulis sebuah pemikiran tentang menikah muda Apakah semua ini disebabkan karena suami dan/atau istri yang belum siap dalam melangsungkan kehidupan berumah tangga ataukah terdapat faktor lainnya?. Jika hal tersebut memang disebabkan karena suami dan/atau istri belum siap melangsungkan kehidupan berumah tangga, maka apakah hal itu disebabkan karena antara suami dan/atau istri belum cukup umur serta belum siap dalam melangsungkan perkawinan. Patutkah perkawinan – perkawinan seperti itu kita tautkan arti sebagai perkawinan muda. Sebenarnya bagaimanakah pelaksanaan perkawinan muda itu di masyarakat?.


Perkawinan usia muda ini memiliki pengertian yang sangat abstrak maka yang dimaksud oleh penulis perkawinan di usia muda adalah seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 21 tahun. Dasar penetapan usia tersebut berasal dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan bahwa seseorang pria dapat melangsungkan perkawinan ketika usianya mencapai 19 tahun dan wanita yang berusia 16 tahun. Namun untuk melangsungkan perkawinan di bawah usia 21 tahun diperlukan izin dari kedua orang tua. Maka dari itu, usia 21 tahun merupakan usia ketika seseorang dianggap cakap, siap, serta dapat melangsungkan pernikahan tanpa adanya izin dari orang tua.


Ada beberapa pandangan islam tentang menikah muda dari Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam Bab Nikah menyebutkan, hukum pernikahan terbagi kepada tiga bagian, yaitu:

Sunah :

Hukumnya adalah sunah bagi laki-laki ta'iq atau berkeinginan untuk menikah, dan sudah mampu memberi mahar serta nafkah kepada istrinya nanti.


Namun apabila laki-laki ta'iq itu malah tidak siap secara finansial, atau belum bisa menafkahi istrinya, maka lebih baik ditundah lebih dulu sampai ia mencukupi yang nantinya sebagi imam akan membiayai kehidupan rumah tangga.


Makruh :

Bisa dihukumi makruh apabila keduanya baik laki-laki maupun perempuan, belum memiliki keinginan untuk menikah. Kemudian, khususnya laki-laki yang belum mampu membiayai mahar dan menafkahi istrinya.


Wajib :

Hukumnya wajib apabila menjadi nadzar, atau sudah berjanji akan menikahi perempuan yang dimaksud. Serta laki-laki itu ta'iq, sehingga siap dalam segala halnya. Seperti membiayai mahar hingga memberikan nafkah.


Adapula surah dalam Al Quran tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sering kita jumpai disampul belakang undangan walimatul ursy atau pernikahan.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 21:


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21).


Nikah muda?, menurut saya sih sebenarnya nikah mudah itu kan hanya istilah dari mereka yang menikah diusia muda. Tapi yang perlu di garis bawahi atau sesuatu yg paling penting lah dari nikah muda itu sendiri yaa bgaimana kedua insan ini sudah melakukan ketaatan kepada Allah. kenapa saya katakan seperti itu ya karna mereka berdua di dalam mewujudkan atau merealisasikan syahwat mereka itu tidak ke jalan yang salah melainkan ke jalan yg benar. Mereka ingin mendapatkan Ridho Allah bukan murka Allah. Sehingganya mereka memilih untuk menikah bukan memilih perzinahan. Artinya mereka berdua ingin menghantarkan cinta yang suci ini kepada hubungan yg suci pula. Karna memang cinta itu kan suci, itu adalah fitrah setiap manusia tapi bagaimana lagi mereka bisa benar-benar menjaga cinta yg suci ini yang telah di berikan Allah Subahanahu wa Ta'alla. Itu pendapat saya tentang nikah muda. Itulah ungkapan dari teman seangkatanku yang berkacamata serta paham akan hukum menikah muda yang masih belum dipertemukan jodohnya, serta aktif dibeberapa organisasi islam serta kajian islami lainnya. 


Menikah muda dalam kacamata zaman sekarang adalah karena sudah hamil diluar nikah, atau biasa kita sering menyebutnya M B A (Married by Accident )  menikah karena kecelakaan nah kecelakaan yang dimaksud bukan mobil atau motor ya sobat, Tapi kecelakaan melakukan hubungan terlarang suami istri yang belum waktunya tapi sayangnya anak muda sekarang mempunyai semangat api membara untuk mencoba segala hal serta pergaulan dan pengaruh lingkungan yang pesat menjadikan hal yang tidak diinginkan terjadi. Atau setelah menikah muda hubungan dengan pasangan menjadi tidak baik mungkin karena permasalahan kecil atau orang ketiga dll yang mungkin menjadi menikah muda membuat kepercayaan masyarakat untuk takut menikah. 


Sobat ingat takdir itu tidak akan pernah tertukar ketika kamu memang tidak ditakdirkan bersamanya maka Allah subahanahu wa Ta'alla menjaga jodohmu untuk sebaik mungkin  hingga dipertemukan dalam ikatan yang halal. Kalau yang sungguh pasti datang menghampiri orangtuamu. Itu kataku. 


So, bagiku menikah muda itu sebuah anjuran yang baik untuk kalian yang sudah siap segala hal atau ketika sudah bosan pacaran maka sebaiknya menikah saja. Toh untuk apa lama-lama pacaran ujung-ujungnya bukan jodohmu!. Hehe. 


Sayangnya orangtua memiliki pemahaman minim sekali paham akan hal itu, lihatlah disekitarmu dizaman sekarang pemandangan orangtua membiarkan anak gadisnya berjalan dengan bukan muhrimnya, entah itu berjalan berdua, berkelompok hingga pergi kemana serta berbuat apa. Tahukah kalian pernah berfikir ketika kita memilih pasangan untuk perjalanan hidup semati seperjuangan maka bukan dengan jalan pacaran tetapi menikah itulah pembuktian sesungguhnya yang seharusnya kita patut garis bawahi bersama. 



Thanks to reading 👌




Gorontalo, 21 September 2020

Fatricia Putri LM