Jumat, 09 Oktober 2020

"Di Negeri Kami, Masih belum Merdeka! "



Sengkuni Menggema saat Unjuk rasa RUU Cipta Kerja. 

Kerusuhan terjadi di mana-mana

Demo RUU, HAM, serta se-indonesia. 

Ini bukan masalah perkara indonesia. 

Tapi ini tentang keadilan yang ada dinegara. Milik kami semua, Masuklah kaum borjuis ke negara kita. 

Rakyat biasa jenuh serta pasrah, hanya mahasiswa  berani menyuarakan keadilan negara.


Aku hanya berpesan perjuangan para mahasiswa,

Tak akan kenal lelah,letih serta berusaha. 

Berjuang untuk negri ini bukan untuk siapa-siapa tapi untuk kita semua. 

Ia kita semua rakyat indonesia masih bertanya-tanya? 

Kapan indonesia merdeka?, Bukankah indonesia sudah merdeka 75 tahun yang lalu. Indonesia merdeka tapi masih banyak gulita. 

Saat pandemi masih merajalela, timbul baru permasalahan pemecah indonesia. 


Aku hanya rakyat biasa, dan hanya mahasiswa. 

Mampu berjuang melalui media.

Jika keadilan saja tak kunjung tiba.

Kenapa aparat memberi gas air mata?

Yang seharusnya jadi penengah.

Kenapa menjadikan suasana menjadi gundah?

Serta yang di kritik pun hanya tidur duduk dikursi penguasa. 

Keadilan bagiku ketika semua sejahtera

Bukan sedikit-sedikit pasrah,atau menyerah. 

Tunduk kepada aturan-aturan penuh resah

Diam tanpa kata, pada perubahan tanpa makna.


Kepada Mereka Yang Gugur dalam Demonstrasi

Diam adalah penghianatan. 

Demonstrasi adalah menyuarakan keadilan. 

Media adalah sebuah kritikan untuk para pemegang kekuasaan. 

Maka kami rakyat biasa berjuang, demi Indonesia bersatu, demi kebangkitan.


Gorontalo, 10 Oktober 2020

Fatricia Putri LM






Selasa, 29 September 2020

"Bait Tentang Rasa"




Bahkan, kau tidak sadar

Bait tentangnya ,hanya mimpi bersandar. 

Alih-alih aku merindukanmu kembali. 

Karena sejatinya, bait itu hanyalah ilusi. 


Penatku hilang di hembus angin sepoi-sepoi.

Risauku pupus bersama tawamu yang abadi. 

Perlahan aku mulai menyelam lalu tenggelam

Menjauh dari sendu keheningan terpaan. 


Andai penantian menjadi bukti kenyataan. 

Setitik cahaya kian tersenyum dalam untaian. 

Dalam alunan kata sang langit masih bernostalgia. 

Memimpikan keindahan rasa bertaburkan bahagia dan kecewa.


Rasa kenikmatan mulai membiarkan asa melambung keawan.

Memimpikan angan-angan yang ada dalam bayangan. 

Menghimpun selaksa riuhnya rindu di bibir imaji asa

Dengan sebatas sapa yang terpaksa menyapa.


Jangan tanya lagi bila sisanya tiada yang terisi

Rasaku terbagi setelah senja melepas pergi. 

Menenggelamkan kata menjasi pelipur lara ketika sunyi. 

Maka biarlah aku menyimpan memori ini sendiri. 


Gorontalo, 28 September 2020

Fatricia Putri LM

 

Senin, 21 September 2020

Menikah Muda atau Berzina Muda?




Zaman dimana orangtua lebih senang melihat anaknya berjalan dengan pacarnya dibanding mengikhlaskan anaknya untuk menikah diusia Muda. Bagaimana Agama dan sebuah kepercayaan menjabarkan bahwa perkawinan dan bagaimana perkawinan menerapkan agama dan kepercayaan?


Mungkin secara normatif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat menjawabnya. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1]. Pengertian tersebut menegaskan bahwa perkawinan berhubungan erat dengan agama dan kepercayaan.


Kepercayaan masyarakat bahwasanya ketika menikah muda si lelaki belum bisa memberi nafkah finasial untuk istrinya ataupun si lelaki masih sangat muda serta Perkawinan yang berkembang di masyarakat juga tidak hanya dapat dilihat sebagai bentuk perjanjian yang membuahkan perikatan antara seorang mempelai laki-laki dan seorang mempelai perempuan. Perkawinan pada kenyataan merupakan bentuk fenomena sosial di masyarakat yang melibatkan banyak pihak dalam prosesinya. Oleh karena itu, aturan-aturan yang melandasi suatu perkawinan tidak hanya dapat ditentukan atas kehendak kedua mempelai yang melangsungkannya, melainkan sifatnya tertutup atau sudah ada ketentuan umum yang pembantuannya. Perkawinan juga menguasai sakral di masyarakat karena merupakan manifestasi atau perwujudan nasib dari seorang laki-laki dan perempuan di dalam mengarungi bahtera rumah tangga dalam sisa hidupnya.


Namun, perkawinan yang dinilai sakral oleh masyarakat dalam pelaksanaannya sering kali menimbulkan permasalahan, mulai dari kekerasan di dalam rumah tangga hingga pelalaian kewajiban oleh salah satu pihak entah itu disengaja atau karena tidak mau memenuhi hakikatnya sebaik suami. Sejenak timbul di dalam benak saya sebagai penulis sebuah pemikiran tentang menikah muda Apakah semua ini disebabkan karena suami dan/atau istri yang belum siap dalam melangsungkan kehidupan berumah tangga ataukah terdapat faktor lainnya?. Jika hal tersebut memang disebabkan karena suami dan/atau istri belum siap melangsungkan kehidupan berumah tangga, maka apakah hal itu disebabkan karena antara suami dan/atau istri belum cukup umur serta belum siap dalam melangsungkan perkawinan. Patutkah perkawinan – perkawinan seperti itu kita tautkan arti sebagai perkawinan muda. Sebenarnya bagaimanakah pelaksanaan perkawinan muda itu di masyarakat?.


Perkawinan usia muda ini memiliki pengertian yang sangat abstrak maka yang dimaksud oleh penulis perkawinan di usia muda adalah seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 21 tahun. Dasar penetapan usia tersebut berasal dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan bahwa seseorang pria dapat melangsungkan perkawinan ketika usianya mencapai 19 tahun dan wanita yang berusia 16 tahun. Namun untuk melangsungkan perkawinan di bawah usia 21 tahun diperlukan izin dari kedua orang tua. Maka dari itu, usia 21 tahun merupakan usia ketika seseorang dianggap cakap, siap, serta dapat melangsungkan pernikahan tanpa adanya izin dari orang tua.


Ada beberapa pandangan islam tentang menikah muda dari Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam Bab Nikah menyebutkan, hukum pernikahan terbagi kepada tiga bagian, yaitu:

Sunah :

Hukumnya adalah sunah bagi laki-laki ta'iq atau berkeinginan untuk menikah, dan sudah mampu memberi mahar serta nafkah kepada istrinya nanti.


Namun apabila laki-laki ta'iq itu malah tidak siap secara finansial, atau belum bisa menafkahi istrinya, maka lebih baik ditundah lebih dulu sampai ia mencukupi yang nantinya sebagi imam akan membiayai kehidupan rumah tangga.


Makruh :

Bisa dihukumi makruh apabila keduanya baik laki-laki maupun perempuan, belum memiliki keinginan untuk menikah. Kemudian, khususnya laki-laki yang belum mampu membiayai mahar dan menafkahi istrinya.


Wajib :

Hukumnya wajib apabila menjadi nadzar, atau sudah berjanji akan menikahi perempuan yang dimaksud. Serta laki-laki itu ta'iq, sehingga siap dalam segala halnya. Seperti membiayai mahar hingga memberikan nafkah.


Adapula surah dalam Al Quran tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sering kita jumpai disampul belakang undangan walimatul ursy atau pernikahan.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 21:


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21).


Nikah muda?, menurut saya sih sebenarnya nikah mudah itu kan hanya istilah dari mereka yang menikah diusia muda. Tapi yang perlu di garis bawahi atau sesuatu yg paling penting lah dari nikah muda itu sendiri yaa bgaimana kedua insan ini sudah melakukan ketaatan kepada Allah. kenapa saya katakan seperti itu ya karna mereka berdua di dalam mewujudkan atau merealisasikan syahwat mereka itu tidak ke jalan yang salah melainkan ke jalan yg benar. Mereka ingin mendapatkan Ridho Allah bukan murka Allah. Sehingganya mereka memilih untuk menikah bukan memilih perzinahan. Artinya mereka berdua ingin menghantarkan cinta yang suci ini kepada hubungan yg suci pula. Karna memang cinta itu kan suci, itu adalah fitrah setiap manusia tapi bagaimana lagi mereka bisa benar-benar menjaga cinta yg suci ini yang telah di berikan Allah Subahanahu wa Ta'alla. Itu pendapat saya tentang nikah muda. Itulah ungkapan dari teman seangkatanku yang berkacamata serta paham akan hukum menikah muda yang masih belum dipertemukan jodohnya, serta aktif dibeberapa organisasi islam serta kajian islami lainnya. 


Menikah muda dalam kacamata zaman sekarang adalah karena sudah hamil diluar nikah, atau biasa kita sering menyebutnya M B A (Married by Accident )  menikah karena kecelakaan nah kecelakaan yang dimaksud bukan mobil atau motor ya sobat, Tapi kecelakaan melakukan hubungan terlarang suami istri yang belum waktunya tapi sayangnya anak muda sekarang mempunyai semangat api membara untuk mencoba segala hal serta pergaulan dan pengaruh lingkungan yang pesat menjadikan hal yang tidak diinginkan terjadi. Atau setelah menikah muda hubungan dengan pasangan menjadi tidak baik mungkin karena permasalahan kecil atau orang ketiga dll yang mungkin menjadi menikah muda membuat kepercayaan masyarakat untuk takut menikah. 


Sobat ingat takdir itu tidak akan pernah tertukar ketika kamu memang tidak ditakdirkan bersamanya maka Allah subahanahu wa Ta'alla menjaga jodohmu untuk sebaik mungkin  hingga dipertemukan dalam ikatan yang halal. Kalau yang sungguh pasti datang menghampiri orangtuamu. Itu kataku. 


So, bagiku menikah muda itu sebuah anjuran yang baik untuk kalian yang sudah siap segala hal atau ketika sudah bosan pacaran maka sebaiknya menikah saja. Toh untuk apa lama-lama pacaran ujung-ujungnya bukan jodohmu!. Hehe. 


Sayangnya orangtua memiliki pemahaman minim sekali paham akan hal itu, lihatlah disekitarmu dizaman sekarang pemandangan orangtua membiarkan anak gadisnya berjalan dengan bukan muhrimnya, entah itu berjalan berdua, berkelompok hingga pergi kemana serta berbuat apa. Tahukah kalian pernah berfikir ketika kita memilih pasangan untuk perjalanan hidup semati seperjuangan maka bukan dengan jalan pacaran tetapi menikah itulah pembuktian sesungguhnya yang seharusnya kita patut garis bawahi bersama. 



Thanks to reading 👌




Gorontalo, 21 September 2020

Fatricia Putri LM




 

Sabtu, 22 Agustus 2020

"Rindu Senyum-nya"

 


"Rindu Senyum-nya"


Senja itu mempesona

Sendirian menjadikanku sendu. 

Sang surya gulita.

Begitupun harapan juga. 

Melebur dalam kalbu. 

Jarak menjadi semu. 

Seketika berdoa untukmu. 

Hujan titip rindu. 


Matahari  bersembunyi  menyapaku.

Seakan aku benalu. 

Dingin merasuk tulangku. 

Darah seakan beku. 

 

Bayang-bayang kelabu. 

Usai sudah perkara rindu.

Kini dingin menghantui.

Hati ingin bertamu.

Menjelajahi lewat mimpi. 


KOTAMOABAGU, 22 Augustus 2019

Fatricia Putri LM

Kamis, 30 Juli 2020

"Dua kali mendengar Takbiran, Tak Kunjung Pulang"-Cermin




"Dua kali mendengar Takbiran, Tak Kunjung Pulang"-Cermin

Seketika mata menjadi lelah untuk menatap dunia, Andai pelukkan hangat Ibu masih terasa mungkin aku masih bisa duduk bersama mereka. Mulutku tak pandai berkata, Tapi Mataku pandai berbicara lewat Air mata.

Pesan dari Ibu membuat aku menjadi resah, kali ini lebaran kedua kalinya aku tak bisa berjumpa dengan mereka.

Sedih, marah, sehingga hanya membisu seketika. Dengan berat hati aku mengirim Pesan singkat "Minal Aidin Wal'faizin mohon maaf lahir dan batin". Setetes demi setetes membasahi ponselku. Seketika aku melihat layar ponsel dan Ibu sedang mengetik. Iya pun mengatakan "Aamiin, dan ucapan yang sama.

 Apakah aku harus berkata bahwa sedang rindu? Ataukah aku memihak pada gengsiku?

Aku ingin memeluk, mencium serta meminta maaf pada Ibu tapi waktu enggan mempertemukan kita,serta jarak yang hanya saling mendoakan.

Bertemu dengan keluargaku membuat aku lebih bersemangat lagi untuk bertahan hidup, entahlah yang terlintas dalam memoriku hanyalah kenangan manis, pahit serta Album yang terus menerus menghiasi otakku.

Aku doakan untuk Ibu serta Ayah, kakak, Dan adik. Semoga kita bisa bertemu pada lebaran selanjutnya. Semoga dipanjangkan umur kalian untuk bisa bertemu aku dan suamiku pada lebaran berikutnya.

Dalam hati terasa ingin bertemu tapi mulut memang sulit berguman bahwa rindu, Tapi ingat ada bait-bait doa yang perlu kalian siarkan dalam sujudmu. Kemarin sudah bukan milik kalian tapi esokkan entahlah. Hargailah kebersamaan Karena kita tidak pernah tahu bahwa waktu memihak pada siapa!.

Boroko, 30 Juli 2020
Minal Aidin Wal'faizin mohon maaf lahir dan batin Ma, Pa,Sist,noy:)

Minggu, 19 Juli 2020

"Perihal Hati"


"Perihal Hati"

Walau Rasaku Masih berteka-Teki.
Aku menghimpun dalam sanubari. 
Sepucuk surat yang tak dipungkiri. 
Menusuk hati mengadu sepi. 
Kini saatnya berpotret diri. 
Memasang tanda masih sendiri. 
Besok pagi pasti bisa dinikmati. 
Dengan keikhlasan hati yang mulai menyeimbangi. 
Jurang-jurang mentari mulai meratapi. 
Hasrat tentang hidup yang penuh dramanisasi. 
Andai penantian tentang rasa mulai tak perduli. 
Bagiku mimpi mendekapmu dalam diam 
hanya ilusi. 
Sejarah terulang hanya untuk belajar menjadi lebih baik lagi:)

Boroko. 19 Juli 2020

"Museum Tanah Kelahiranku"

(location : Mesjid Raya Baitul Makmur Kota Kotamobagu) 



"Museum Tanah Kelahiranku"

Pantaskah aku merindu sendirian?.
Damai membayangkan tempat kelahiran.
Aku yang sedang berbincang layaknya tuan. 
Tepat malam ini, diam detak jam berdiam.

Seakan meronta-ronta ingin kembali kehalaman.
Terlalu nyaman dengan bayang kejadian. 
Hingga ber-ribu bab dalam fikiran untuk pulang. 
Aku tuliskan dengan kata-kata singkat untuk bisa mengenang. 

Kepulanganku membawa aku pada sang waktu.
Perihal melepas rindu dahaga. 
Menyusuri lagi ceritatera dimana Ayah, Ibu berbincang. 
Wacana kembali kepangkuan hanyalah omong kosong. 

Aku menyebutnya Museum...
Sebab berisi sejarah sejak aku melihat dunia. 
Genggaman hangat kebersamaan terlihat bahagia. 
Bagaikan lentera yang menyinari cahaya. 

Kembali meratap serta mengulang
Merajut lagi kenangan yang kini menghilang. 
Bekasnya hanya terkenang. 
Bagai terputar rekaman renungan.

Kembalilah peristiwa lampau.
Akan aku berikan separuh harapan. 
Untuk bisa mengenang dalam diam. 
Ratapan penyesalan yang menjelma menjadi doaku.

Boroko, 19 Juli 2020